NEGARA PERLU MENYUSUN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN UMAT BERAGAMA - "DiDo Nogata BAKISAN"
Headlines News :
Home » » NEGARA PERLU MENYUSUN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN UMAT BERAGAMA

NEGARA PERLU MENYUSUN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN UMAT BERAGAMA

Written By GDE NOGATA on Rabu, 08 Juli 2015 | 23.40

Pada 18 Desember 2014, dalam rangka menyambut Hari Amal Bhakti ke-69, Kementerian Agama menyelenggarakan Seminar Sehari “Perlin-dungan Pemerintah terhadap Pemeluk Agama”. Pada kegiatan yang dilakukan di Aula H. M. Rasjidi, Jakarta itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menga-takan bahwa kementeriannya sedang mempersiapkan RUU Per-lindungan Umat Beragama (PUB).


Upaya untuk menyusun UU tentang hubungan umat beragama sebenarnya sudah lama dilakukan. Pada tahun 2011, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) sempat menjadi agenda pembahasan antara DPR dengan Pemerintah. Namun demikian, untuk alasan tertentu, pembahasan RUU KUB tersebut dihentikan.
Seiring banyaknya kasus kekerasan bernuansa agama di berbagai tempat di Indonesia, kehadiran Undang-Undang yang mengatur hubungan umat ber­agama semakin dirasakan urgen-sinya. Misalnya, kasus serangan atas Muslim Syiah di Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, pada Ahad, 26 Agustus 2012, dan kasus-kasus kekerasan terhadap kelompok minoritas lainnya seperti pelarangan tempat ibadah
HKBP Filadelfia, penyerangan terhadap warga Ahmadiyah dan pernyataan kebencian (hate speechs) terhadap kelompok tarekat dan penganut kepercayaan, serta penolakan pendirian masjid Al-lkhwan Jl. Bajawa, Kupang, NTT. Kasus-kasus terse­but telah menorehkan kisah pelik kehidupan beragama di Indonesia. Tentu kejadian seperti ini, di kemudian hari harus dapat dicegah.
Yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah RUU PUB bertujuan untuk membatasi atau memberikan kebebasan setiap umat beragama untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing? Draft RUU yang sementara ini digodok oleh tim Kemen­terian Agama masih belum selesai, sebagian disebabkan oleh adanya keinginan yang kuat dari Menag agar RUU PUB ini memberikan kepastian jaminan pelayanan dan perlindungan umat beragama.
Selama ini, negara hanya memberikan pelayanan terhadap enam agama yang sudah diakui. Sementara yang menganut agama di luar itu belum memperoleh jaminan pelayanan yang memadai dari negara. Sehingga sering terjadi diskriminasi pelayanan hak-hak sipil oleh Negara hanya karena keyakinan.
Sementara itu, dalam konteks perlindungan, seringkali negara tidak berdaya terhadap prilaku anarkis sebagian umat beragama. Penyebabnya adalah celah hukum yang tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pemaksaan
keyakinan. Hal ini kerap terjadi kekerasan terhadap mereka dari kelompok tertentu.
Kata perlindungan menjadi kata kunci dari RUU PUB ini. Ada beberapa aspek dalam UU se-belumnya yang sering menjadi alat bagi sekelompok orang atau kelompok untuk melakukan tindakan intoleransi. Tuduhan penodaan agama kerapkali dilayangkan kepada seseorang hanya karena dia memiliki keyakinannya yang berbeda.
RUU PUB ini diharapkan menjadi pedoman (guidance) bagi negara untuk menarik garis yang tegas antara kebebasan beragama dan penodaan agama. Penekanan pada aspek perlindungan akan menepis anggapan bahwa RUU PUB ini sama saja dengan UU sebelumnya yang dianggap membatasi kebebasan beragama. Sebaliknya, RUU ini akan mem­berikan kepastian bahwa negara tidak membelenggu apalagi melanggengkan diskriminasi antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Semoga RUU PUB mem­berikan terobosan baru dalam upaya membangun system yang berkeadilan bagi setiap anak bangsa yang kebetulan berbeda agama dan keyakinan. [M. Adlin Sila]. llitbangdiklat N0M0R 1 TAHUN 2015.
HALAMAN 6
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. "DiDo Nogata BAKISAN" - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template